Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja PNS & PPPK Selama Ramadan
JAKARTA- Bulan ramadan segera tiba. MenPAN-RB Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan aturan terbaru untuk jam kerja PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran atau SE MenPAN-RB Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/3) ini berlaku bagi ASN PNS maupun PPPK yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home). SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja PNS dan PPPK selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat pukul 12.00-12.30. Sementara, untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. Bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30. Dalam SE dengan tembusan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada MenPAN-RB. PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE MenPAN-RB mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN baik PNS maupun PPPK diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: